Tugas DPD-Ketua-Wakil-Ketua-DPD-DPD Yogjakarta-Wewenang DPD



Pada beberapa kali pemilihan umum sebelum 2004, disediakan tiga buah kotak untuk mengumpulkan kartu suara pemilihan anggita-anggota DPR, DPR Daerah Provinsi, dan DPR daerah Kabupaten/Kota. Pada pemilihan Tahun 2004 dan 2009 ditambah satu kotak lagi sehingga menjadi 4 kotak. Kotak keempat itu untuk mengumpulkan kartu suara pemilihan anggota sebuah Dewan. Apakah nama Dewan itu? Apa tugasnya?

Jawab =

            Kotak keempat itu untuk mengumpulkan kartu suara pemilihan anggota DPD (Dewan Perwakilan Rakyat)


            Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 132 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun.

Ketua DPD                : H. Irman Gusman S.E., MBA.
Wakil Ketua I            : Dr. La Ode Ida
Wakil Ketua II          : Gusti Kanjeng Ratu Hemas

Fungsi, Tugas & Wewenang

Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini.

Fungsi Legislasi

Tugas dan wewenang:
  • Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
  • Ikut membahas RUU
Bidang Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Fungsi Pertimbangan

  • Memberikan pertimbangan kepada DPR

Fungsi Pengawasan

Tugas dan wewenang:
  • Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  • Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
Bidang Terkait : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama.

Kekebalan Hukum
            Anggota DPD tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPD, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.

Dewan Perwakilan Daerah DI Yogyakarta adalah :
  1. Gusti Kanjeng Ratu Hemas
  2. H. Cholid Mahmud, ST, MT.
  3. H. Drs. A. Hafidh Asrom, MM
  4. Muhammad Afnan Hadikusumo





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Drama Bahasa Inggris untuk 4 Orang dan Terjemahannya

Pidato Pelepasan Jabatan Ketua Osis -I'm done