Tugas DPD-Ketua-Wakil-Ketua-DPD-DPD Yogjakarta-Wewenang DPD
Pada beberapa
kali pemilihan umum sebelum 2004, disediakan tiga buah kotak untuk mengumpulkan
kartu suara pemilihan anggita-anggota DPR, DPR Daerah Provinsi, dan DPR daerah
Kabupaten/Kota. Pada pemilihan Tahun 2004 dan 2009 ditambah satu kotak lagi
sehingga menjadi 4 kotak. Kotak keempat itu untuk mengumpulkan kartu suara
pemilihan anggota sebuah Dewan. Apakah nama Dewan itu? Apa tugasnya?
Jawab =
Kotak keempat itu untuk mengumpulkan
kartu suara pemilihan anggota DPD (Dewan Perwakilan Rakyat)
Dewan Perwakilan Daerah
(disingkat DPD) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan
Umum.Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah
anggota DPD saat ini adalah 132 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun.
Ketua DPD : H. Irman Gusman S.E., MBA.
Wakil Ketua I : Dr. La Ode Ida
Wakil Ketua
II : Gusti Kanjeng Ratu Hemas
Fungsi, Tugas & Wewenang
Sesuai
dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi
menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang
terkait sebagaimana berikut ini.
Fungsi Legislasi
Tugas
dan wewenang:
- Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
- Ikut membahas RUU
Bidang
Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi
lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Fungsi Pertimbangan
- Memberikan pertimbangan kepada DPR
Fungsi Pengawasan
Tugas
dan wewenang:
- Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
- Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
Bidang Terkait : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan
dan pemekaran, serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta
sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama.
Kekebalan
Hukum
Anggota DPD tidak dapat dituntut di
hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan
secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPD, sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan
tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang
telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai
pengumuman rahasia negara.
Dewan
Perwakilan Daerah DI Yogyakarta adalah :
- Gusti Kanjeng Ratu Hemas
- H. Cholid Mahmud, ST, MT.
- H. Drs. A. Hafidh Asrom, MM
- Muhammad Afnan Hadikusumo
Komentar
Posting Komentar