Duta, Duta Besar, Kedutaan Besar, Konsul, Jenderal Konsul, Komisaris Tinggi, dan Atase
Duta atau lebih lengkapnya Duta Besar
adalah istilah dari bahasa Sanskerta yang berarti utusan.
Kata ini digunakan di dunia politik dan hubungan luar negeri untuk merujuk
kepada seorang pejabat diplomatik yang ditugasi ke pemerintahan asing berdaulat
atau ke sebuah organisasi internasional, untuk bekerja sebagai pejabat mewakili
negerinya.
Selain
itu, istilah ini juga dapat memiliki makna lain bila digunakan dalam konteks
lain, seperti:
Indonesia
- Universitas Kristen Duta Wacana, sebuah lembaga pendidikan di Yogyakarta.
- Akhdiyat Duta Modjo, penyanyi.
India
- Delhi University Teachers’ Association (DUTA), Perhimpunan Dosen di New Delhi, India.
Malaysia
- Duta-Ulu Klang Expressway, jalan bebas hambatan di Malaysia
Duta besar atau lengkapnya duta besar luar biasa dan
berkuasa penuh adalah pejabat diplomatik yang ditugaskan ke pemerintahan asing
berdaulat, atau ke sebuah organisasi internasional, untuk bekerja
sebagai pejabat mewakili negerinya.
Dalam penggunaan sehari-harinya dapat
digunakan sebagai pejabat setingkat menteri yang ditempatkan di negara asing.
Pejabat diplomatik yang melakukan tugas antara dua negara yang tidak memiliki
hubungan diplomatik dikenal sebagai konsulat jenderal. Negara
tuan rumah biasanya memberikan kuasa kepada duta besar untuk menguasai daerah
tertentu yang disebut sebagai kedutaan, yang wilayahnya, staff, dan bahkan kendaraan
biasanya diberikan imunitas diplomatik ke banyak hukum di negara tersebut.
Kedutaan
besar
adalah kantor
perwakilan diplomatik suatu negara yang ditempatkan secara permanen di ibu kota
negara lain atau lembaga/organisasi internasional (seperti PBB). Pejabat diplomatik tertinggi
yang memimpin kedutaan besar disebut duta besar.
Seorang
konsul atau konsul jenderal adalah pemimpin sebuah konsulat
(bahasa
Inggris:"Consulate") wakil resmi sebuah negara
bertindak untuk membantu dan melindungi warga negaranya serta menfasilitasi
hubungan perdagangan dan persahabatan (hal ini yang membedakan tugas antara
seorang konsul dengan duta besar yang mewakili sebuah negara) yang ditugaskan
di luar wilayah metropolitan atau ibu kota
sebuah negara di luar negeri dan berkewajiban menjaga kepentingan negara serta
rakyatnya yang berada di negara luar negeri tersebut. Kantor tempat konsul
bertugas disebut konsulat atau konsulat jenderal, dan umumnya
berada di bawah pimpinan sebuah kedutaan
besar, yang biasanya terletak di ibu kota negara.
Seorang
konsul atau konsul jenderal adalah pemimpin sebuah konsulat
(bahasa
Inggris:"Consulate") wakil resmi sebuah negara
bertindak untuk membantu dan melindungi warga negaranya serta menfasilitasi
hubungan perdagangan dan persahabatan (hal ini yang membedakan tugas antara
seorang konsul dengan duta besar yang mewakili sebuah negara) yang ditugaskan
di luar wilayah metropolitan atau ibu kota
sebuah negara di luar negeri dan berkewajiban menjaga kepentingan negara serta
rakyatnya yang berada di negara luar negeri tersebut. Kantor tempat konsul
bertugas disebut konsulat atau konsulat jenderal, dan umumnya
berada di bawah pimpinan sebuah kedutaan
besar, yang biasanya terletak di ibu kota negara.
Komisariat
Tinggi
dalam Bahasa Inggris High Commision, merupakan
suatu lembaga diplomatik setingkat Kedutaan
Besar antar negara-negara Persemakmuran
(Commonwealth). Mengingat sebuah Kedutaan Besar merupakan perwakilan suatu
negara di negara asing, Komisariat Tinggi merupakan perwakilan diplomatik suatu
pemerintah di antara sesama negara-negara Persemakmuran. Contohnya, di London,
Pemerintah Australia
diwakili bukan oleh Kedutaan Besar melainkan Komisariat Tinggi,
karena Australia
dan Inggris
memiliki kepala negara yang sama, yaitu Ratu Inggris. Demikian juga di Selandia Baru,
Pemerintah Australia,
Kanada,
Inggris
diwakili oleh Komisariat Tinggi-nya. Komisariat Tinggi dipimpin oleh seorang
Komisaris Tinggi yang ditunjuk oleh Perdana
Menteri masing-masing negara.
Nuncio
Apostolik
merupakan sebuah lembaga diplomatik yang setara Kedutaan Besar yang mewakili Tahta Suci
Vatikan,
Roma. Nuncio Apostolik Tahta Suci
Vatikan
untuk Indonesia
saat ini dijabat oleh Mgr. Antonio Guido Filipazzi.
Diplomasi
adalah seni dan praktik bernegosiasi oleh seseorang (disebut diplomat) yang
biasanya mewakili sebuah negara atau organisasi. Kata diplomasi sendiri
biasanya langsung terkait dengan diplomasi internasional yang biasanya mengurus
berbagai hal seperti budaya, ekonomi, dan perdagangan. Biasanya, orang menganggap
diplomasi sebagai cara mendapatkan keuntungan dengan kata-kata yang halus.
Perjanjian-perjanjian internasional umumnya dirundingkan oleh para diplomat
terlebih dahulu sebelum disetujui oleh pembesar-pembesar negara. Istilah
diplomacy diperkenalkan ke dalam bahasa Inggris oleh Edward Burke pada tahun
1796 berdasarkan sebuah kata dari bahasa Perancis yaitu diplomatie.
Menurut
Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di
Luar Negeri, perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar Republik Indonesia dan
perutusantetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh
wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili
dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah Republik Indonesia
"Atase
adalah perwakilan kantor pemerintah atau departemen teknis yang ditempatkan di
luar negeri. Misalnya, Atase Pertahanan dari Departemen Pertahanan, Atase
Perdagangan dari Departemen Perdagangan, Atase Imigrasi dari Kantor Imigrasi,
dan Atase Tenaga Kerja dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Mereka
menyatu dengan perwakilan (kedutaan besar) RI di negara-negara sahabat,
termasuk dalam anggaran."
thank's Dhea.....artikelnya sangat membantu. Tetap semangat yaaaa aza aza fighting!!! :)
BalasHapus