Al-Maidah Ayat 3-Terjemahan
Al-Maidah Ayat 3
3. diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi,
(daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang
terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang
sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk
berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396], (mengundi
nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini[397] orang-orang
kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu
takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari ini telah Kusempurnakan
untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah
Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] karena
kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.
[394] Ialah: darah
yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145.
[395] Maksudnya
Ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang
diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.
[396] Al Azlaam
artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan
anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka akan melakukan
suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga buah anak panah
yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu dengan: lakukanlah,
jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam
sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu
Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu.
Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu,
sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak
panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
[397] Yang
dimaksud dengan hari Ialah: masa, Yaitu: masa haji wada', haji terakhir yang
dilakukan oleh Nabi Muhammad s.a.w.
[398] Maksudnya:
dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.
Komentar
Posting Komentar